Diejek Tak Punya Motor, Pisau Belati Bicara
Minggu, 30 Oktober 2016 – 15:46 WIB
"Sehari sesudahnya pada tanggal 27 Oktober, pelaku kita tangkap di Babelan, Bekasi Utara. Dari tangan pelaku juga didapati kunci leter T yang menandakan pelaku juga sindikat curanmor," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. "Ancamannya hukumannya adalah pidana mati," tukas dia.(elf/JPG)
JAKARTA - AS alias L harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia adalah pembunuhan keji di Babelan, Kabupaten Bekasi lantaran nekat menghabisi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Inilah Rekomendasi Motor Listrik yang Kuat di Tanjakan dan Jarak Jauh