Diejek Tak Punya Motor, Pisau Belati Bicara
Minggu, 30 Oktober 2016 – 15:46 WIB

Ilustrasi pembacokan. Foto: RMOL
"Sehari sesudahnya pada tanggal 27 Oktober, pelaku kita tangkap di Babelan, Bekasi Utara. Dari tangan pelaku juga didapati kunci leter T yang menandakan pelaku juga sindikat curanmor," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dibidik dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. "Ancamannya hukumannya adalah pidana mati," tukas dia.(elf/JPG)
JAKARTA - AS alias L harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia adalah pembunuhan keji di Babelan, Kabupaten Bekasi lantaran nekat menghabisi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Angkutan Lebaran 2025, KAI Logistik Angkut Ribuan Motor & Hewan Peliharaan
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri