Dieksekusi, Eep Gugat Kejaksaan
Kamis, 29 Maret 2012 – 10:30 WIB
SUBANG-Kuasa hukum Eep Hidayat, Dede Sunarya SH resmi melaporkan gugatan terhadap pemerintah Cq Kejaksaan Agung, Cq Kejaksaan Tinggi dan Cq Kejaksaan Negeri Subang ke Pengadilan Negeri Subang.
Gugatan tersebut mewakili kliennya terpidana kasus BP PBB tahun 2005-2008 Eep Hidayat. Menurut Dede, Eep menggugat pemerintah dan lembaga penegak hukum tersebut yang dinilai telah melanggar KUHAP Pasal 270. Gugatan itu merupakan reaksi Eep atas dilayangkannya surat panggilan dari Kejari Subang terhadap Eep agar menyerahkan diri ke Kejati Jabar.
Baca Juga:
“Kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor register 13 ke Pengadilan Negeri Subang. Kami menilai, pemerintah telah melakukan kesewenang-wenangan, melalui kejaksaan yang telah melayangkan surat panggilan eksekusi. Melanggar KUHAP Pasal 270,” katanya.
Jika merujuk pada KUHAP, lanjutnya, eksekusi dapat dilakukan setelah pihak kejaksaan dan terpidana menerima salinan putusan MA. Sementara hingga saat ini Eep belum menerima salinan maupun petikan putusan MA tersebut. “Lalu, dasar kejaksaan melayangkan surat eksekusi itu apa?” tanya Dede.
SUBANG-Kuasa hukum Eep Hidayat, Dede Sunarya SH resmi melaporkan gugatan terhadap pemerintah Cq Kejaksaan Agung, Cq Kejaksaan Tinggi dan Cq Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha