Dieksekusi ke Sukamiskin, Anas: Saya Ikut Program Mondok Ramadan
Rabu, 17 Juni 2015 – 15:53 WIB
Dalam putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 jo UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya dieksekusi dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK
- Bank Mandiri Gelar Mandiri Lingkar Hijau, Olah Limbah Kopi Menjadi Cuan