Difasilitasi Bea Cukai, Produsen Etanol di Karanganyar ini Kembali Ekspor
jpnn.com, SEMARANG - Perusahaan etanol asal Karanganyar Jawa Tengah, PT Indo Acidatama kembali melakukan ekspor 539 ribu liter etanol ke Filipina pada Selasa (25/8) melalui TPKS Tanjung Emas.
Ekspor etanol yang difasilitasi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY ini, dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan ke beberapa negara, seperti Malaysia, Filipina, Singapur, dan Australia.
Kuasa Direksi PT Indo Acidatama, Herudi Wijayanto mengungkapkan bahwa ekspor kali ini menjadi titik perusahaannya untuk kembali bangkit.
Tahun lalu, volume ekspor etanol milik PT Indo Acidatama mencapai 12.000.000 liter dan sempat anjlok di awal tahun 2020 karena pandemi.
Saat itu, untuk menjamin ketersediaan bahan baku pembuatan alat/bahan penunjang pencegahan penularan virus korona, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sempat melakukan pelarangan atas eksportasi Etanol guna pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Namun, dalam rangka meningkatkan kinerja sistem logistik, memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional serta menimbang ketersediaan kebutuhan di dalam negeri, pemerintah merevisi ketentuan mengenai larangan ekspor produk-produk penunjang pencegahan Covid-19, salah satunya etanol.
“Ekspor ini memang terkesan sederhana, tapi ini adalah ekspor perdana kami setelah melewati masa yang sulit. Pada waktu itu, pilihan kami hanya dua, kami bangkrut atau di blacklist oleh buyer. Sesulit itu sampai akhirnya kami bisa ekspor kembali,” ungkap Herudi.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto, mengungkapkan bahwa Bea Cukai akan terus bergerak memberikan pelayanan maksimal di bidang ekspor dan impor, termasuk dalam eksportasi etanol ini.
PT Indo Acidatama kembali melakukan ekspor 539 ribu liter etanol, setelah melewati masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok