Digagahi Ayah Tiri, Digarap Tetangga

Digagahi Ayah Tiri, Digarap Tetangga
Digagahi Ayah Tiri, Digarap Tetangga

TANGERANG - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu nampaknya tepat menggambarkan penderitaan gadis belia berinisial RA, 17, warga Perumahan Munjul, Desa Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang ini. Bagaimana tidak, RA terpaksa menjadi pemuas nafsu bejat WA, 50, ayah tirinya dan AG, 30, tetangga yang tinggal bersebelahan rumah dengannya.
     
Informasi yang dihimpun, RA melaporkan kejadian pemerkosaan ke Markas Polres Kota Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kemarin (29/8). Karena menyangkut kasus anak di bawah umur, laporan RA dilanjutkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kepada petugas, RA mengaku dirinya menjadi korban perkosaan ayah tirinya pada awal Agustus lalu.

Selanjutnya hampir setiap malam diminta menjadi pemuas nafsu sang ayah bejat tersebut. Karena tidak kuat atas perlakuan ayah tirinya, RA mencoba menceritakan aib itu kepada tetangga yang tinggal bersebelahan dengannya. Pria itu berinisial AG. Curhat itu sendiri dilakukan RA dengan harapan agar batinnya sedikit lebih tenang atas pemerkosaan yang menimpanya.

Namun bukannya batinnya tenang, RA kembali diperkosa oleh AG, tetangga yang jadi teman curhatnya tersebut. ”Memang benar ada laporan soal pemerkosaan yang kami terima dari perempuan berusia 17 tahun,” kata Iptu David Yunior Kanitero Polres Kota Tangerang seperti yang dilansir INDOPOS (JPNN Group), Jumat (30/8). 

Curhat korban kepada AG dilakukan pada pertengahan Agustus lalu. Saat itu keduanya berbincang di teras rumahnya. AG sendiri dengan wajah tenang mencoba mendengarkan keluh-kesah anak tetangganya tersebut. Usai mendengar curhat korban, AG bukannya berempati. Semua curhat korban dijadikan senjata oleh AG demi melampiaskan nafsunya kepada korban.
     
AG mengancam apabila korban tidak mau bersetubuh dengannya, maka seluruh curhat itu akan disebarkan kepada warga. Akhirnya, RA terpaksa menerima ajakan AG ke sebuah rumah kosong yang ada di komplek perumahan tersebut. Pada malam hari itu, pertengahan Agustus itu, RA dengan terpaksa memberikan tubuhnya dinikmati oleh pria beristri tersebut.  

Setelah berhasil menggagahi tubuh korban, AG juga memeras RA dengan meminta uang Rp 500 ribu. ”Setelah kami mendengar laporan, langsung pelaku AG kami jemput ke rumahnya. Saat ini dia tengah kami periksa intensif,” jelas David juga. Setelah menjemput AG, petugas kemudian menggembangkan kasus ini untuk menangkap WA, ayah tiri korban.

Namun, WA yang identitasnya sudah dikantongi, terlebih dahulu melarikan diri. David menjelaskan, pelaku dijerat Undang-Undang No.22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Karena dua pasal itu, AG diancam hukuman penjara 12 tahun. Pelaku sendiri mengakui perbuatannya telah menyetubuhi RA.

AG yang sudah beristri dan memiliki 3 anak ini mengaku khilaf setelah mendengar cerita korban kepadanya. ”Dia cerita diperkosa ayah tirinya. Dia bilang pertamanya sakit. Tapi lama kelamaan enak juga. Akhirnya saya berpikiran jorok untuk bisa menikmati tubuhnya juga,” ucapnya.  
     
Mengenai pemerasan terhadap korban, AG juga tidak menampik melakukannya. Pemerasan itu dilakukannya karena merasa akan berhasil mendapatkan uang dari ketakutan RA apabila rahasianya dibeberkan kepada warga. (fin)


TANGERANG - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu nampaknya tepat menggambarkan penderitaan gadis belia berinisial RA, 17, warga Perumahan Munjul,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News