Digagahi Ayah Tiri, Hamil 8 Bulan

Digagahi Ayah Tiri, Hamil 8 Bulan
Digagahi Ayah Tiri, Hamil 8 Bulan
Lanjut Hasbullah, tapi tersangka berhasil kabur dan bersembunyi dalam pondok di kebun tetangganya. Kemudian tersangka dicokok, dan diamankan ke Mapolres OKUS. ”Pelaku dikenakan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya kurungan 15 tahun,” pungkas Hasbullah. Ditemui di Mapolres OKUS, tersangka mengaku perbuatan itu sudah dilakukannya sejak Februari 2012.

Awalnya korban yang duduk di bangku kelas I SMA, pulang sekolah sekitar pukul 10.00 WIB. Saat korban ganti pakaian, tersangka menarik tangan korban, mulut dibekap dan ditariknya ke dalam kamar. Saat itu, istri tersangka sedang ke kebun. Pakaian korban dilepas paksa tersangka, lalu diperkosanya. ”Waktu pertama itu aku khilaf nian,” aku tersangka Nurjaya.

Usai melampiaskan hasratnya pada korban, tersangka mengancam korban. “Jangan ngomong- ngomong dengan wong, kalau kau ngomong kubunuh,” kata tersangka kala itu, kepada korban. Melihat korban bungkam, tersangka merasa mendapat angin segar. Lalu dia mengulangi lagi perbuatan bejatnya itu hingga 20 kali, sampai akhirnya korban kini hamil delapan bulan.  ”Aku nyesal nian sekarang,” akunya. (dwa/ce3)


MUARADUA – Nurjaya Diansah (35), warga Desa Bandar Alam Baru, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan (OKUS), babak belur dihakimi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News