Digagalkan, Penyelundupan Miras Rp1,8M
Rabu, 09 September 2009 – 16:11 WIB
JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras senilai Rp1,809 miliar. Dipaparkan pula, akhir Agustus 2009 BC Tanjung Priok, berhasil mencegah satu kontainer 40 feet berisi perangkat komputer.
"Modus yang digunakan adalah dengan menyalahgunakan fasilitas Kawasan Berikat dengan cara memberitahukan jumlah dan kondisi barang yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya diekspor," kata Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi, saat konferensi pers di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Anwar mengatakan, potensi kerugian negara yang dapat dicegah diperkirakan sebesar Rp1,809 miliar, yang dirinci berupa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor diperkirakan berpotensi kurang lebih Rp1,262 miliar dan kerugian immaterial dengan penggagalan jumlah peredaran minuman beralkohol di masyarakat sebesar Rp547,802 juta.
Baca Juga:
JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras senilai Rp1,809 miliar.
BERITA TERKAIT
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan