Digagalkan, Penyelundupan Miras Rp1,8M
Rabu, 09 September 2009 – 16:11 WIB
Peralatan tersebut berupa monitor LCD komputer, casing CPU komputer, CD ROM, power supply dalam keadaan rusak atau tidak dipergunakan dan akan diekspor ke Korea oleh eksportir PT PIT yang pabriknya berlokasi di Cikarang.
Baca Juga:
Diduga upaya ini guna mendapatkan restribusi atas pelaksanaan ekspor dari Kawasan Berikat. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh PPNS KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan tersangka berinisial SD, seorang WNI yang merupakan Direktur Operasional PT PIT. Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Kantor Pusat DJBC.
Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeaan. (lev/JPNN)
JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe A, Tanjung Priok, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras senilai Rp1,809 miliar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat