Digagas, Pajak Progresif Orang Kaya

Digagas, Pajak Progresif Orang Kaya
Digagas, Pajak Progresif Orang Kaya
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengusulkan perubahan skema dalam Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Beberapa poinnya adalah memberlakukan pajak progresif untuk orang kaya dan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

         

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, konsep dasar pajak adalah memungut sebagian penghasilan orang kaya untuk didistribusikan kepada rakyat. "Karena itu, konsep pajak progresif untuk orang kaya ini bagus," ujarnya kepada Jawa Pos, Rabu (5/9).

      

Yang dimaksud dengan pajak progresif adalah makin tinggi penghasilan wajib pajak (WP) pribadi, maka makin tinggi pula tarif PPh yang dikenakan. "Di beberapa negara maju, pajak penghasilan untuk orang kaya atau wealth taxes ini bisa sangat progresif," katanya.

        

Saat ini, tarif pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah maksimal 30 persen untuk orang yang berpenghasilan Rp 500 juta ke atas per tahun.

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengusulkan perubahan skema dalam Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Beberapa poinnya adalah memberlakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News