Digagas, Pajak Progresif Orang Kaya
Kamis, 06 September 2012 – 04:04 WIB
![Digagas, Pajak Progresif Orang Kaya](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Digagas, Pajak Progresif Orang Kaya
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengusulkan perubahan skema dalam Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Beberapa poinnya adalah memberlakukan pajak progresif untuk orang kaya dan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, tarif pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah maksimal 30 persen untuk orang yang berpenghasilan Rp 500 juta ke atas per tahun.
Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, konsep dasar pajak adalah memungut sebagian penghasilan orang kaya untuk didistribusikan kepada rakyat. "Karena itu, konsep pajak progresif untuk orang kaya ini bagus," ujarnya kepada Jawa Pos, Rabu (5/9).
Baca Juga:
Yang dimaksud dengan pajak progresif adalah makin tinggi penghasilan wajib pajak (WP) pribadi, maka makin tinggi pula tarif PPh yang dikenakan. "Di beberapa negara maju, pajak penghasilan untuk orang kaya atau wealth taxes ini bisa sangat progresif," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengusulkan perubahan skema dalam Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Beberapa poinnya adalah memberlakukan
BERITA TERKAIT
- INACRAFT 2025, Rumah BUMN Dukung UMKM Produk Lokal Go Global
- Wamen Investasi Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pemain Utama dalam Hilirisasi
- Pertamina Regional Jawa Pecahkan Rekor MURI
- Milenial Sambut Positif Program Pemberdayaan UMKM
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Ketum Kadin Anindya Bakrie Dorong Pembiayaan Hijau Hingga Prinsip ESG
- Sri Mulyani Terbitkan Aturan Insentif Pajak Kendaraan Listrik