Digagas, Pajak Progresif Orang Kaya
Kamis, 06 September 2012 – 04:04 WIB

Digagas, Pajak Progresif Orang Kaya
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengusulkan perubahan skema dalam Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Beberapa poinnya adalah memberlakukan pajak progresif untuk orang kaya dan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, tarif pajak PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berdasarkan pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan adalah maksimal 30 persen untuk orang yang berpenghasilan Rp 500 juta ke atas per tahun.
Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan, konsep dasar pajak adalah memungut sebagian penghasilan orang kaya untuk didistribusikan kepada rakyat. "Karena itu, konsep pajak progresif untuk orang kaya ini bagus," ujarnya kepada Jawa Pos, Rabu (5/9).
Baca Juga:
Yang dimaksud dengan pajak progresif adalah makin tinggi penghasilan wajib pajak (WP) pribadi, maka makin tinggi pula tarif PPh yang dikenakan. "Di beberapa negara maju, pajak penghasilan untuk orang kaya atau wealth taxes ini bisa sangat progresif," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengusulkan perubahan skema dalam Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Beberapa poinnya adalah memberlakukan
BERITA TERKAIT
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Harga Emas Antam, UBS & Galeri24 di Pegadaian Hari Ini 16 Maret 2025 Turun, Berikut Daftarnya
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Bayar Layanan Kesehatan di RSUD Tarakan Bisa Pakai QRIS Tap NFC di JakOne Mobile
- WOM Finance Undi Program WOMBASTIS 2024, Berhadiah Ratusan Juta
- Mudik Lebaran 2025, KCIC Siapkan 808.946 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh