Digaji dari Dana BOS & KS, Banyak Honorer Terancam Tidak Masuk Database BKN
jpnn.com, JAKARTA - Pendataan honorer lewat aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak lama lagi dilaksanakan.
Pendataan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun, seluruh tenaga non-ASN harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir, SK pengangkatan sebagai honorer, bukti pembayaran honorarium.
Salah satu syarat yang bikin honorer kalut adalah sumber gajinya dari APBN/APBD.
"Ini banyak yang tidak bisa masuk data kalau syaratnya harus dari APBN atau APBD untuk pembayaran gaji," ungkap Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden kepada JPNN.com, Jumat (12/8).
Menurut Amaden, tidak semua honorer K2 digaji dari APBN/APBD.
Banyak yang hanya digaji dari dana komite sekolah (KS) maupun bantuan operasional sekolah (BOS).
Nasib yang sama juga dialami honorer non-K2.
Pentolan honorer K2 mengungkapkan banyak honorer terancam tidak masuk database BKN karena gajinya dari Dana BOS dan KS
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh
- Airlangga Sampaikan Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga, Target Tercapai