Digaji dari Dana BOS & KS, Banyak Honorer Terancam Tidak Masuk Database BKN
jpnn.com, JAKARTA - Pendataan honorer lewat aplikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak lama lagi dilaksanakan.
Pendataan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun, seluruh tenaga non-ASN harus menyiapkan sejumlah dokumen penting, di antaranya KTP, kartu keluarga, ijazah terakhir, SK pengangkatan sebagai honorer, bukti pembayaran honorarium.
Salah satu syarat yang bikin honorer kalut adalah sumber gajinya dari APBN/APBD.
"Ini banyak yang tidak bisa masuk data kalau syaratnya harus dari APBN atau APBD untuk pembayaran gaji," ungkap Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden kepada JPNN.com, Jumat (12/8).
Menurut Amaden, tidak semua honorer K2 digaji dari APBN/APBD.
Banyak yang hanya digaji dari dana komite sekolah (KS) maupun bantuan operasional sekolah (BOS).
Nasib yang sama juga dialami honorer non-K2.
Pentolan honorer K2 mengungkapkan banyak honorer terancam tidak masuk database BKN karena gajinya dari Dana BOS dan KS
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Surat MenPAN-RB Selamatkan Nasib Honorer, Cukup Menggembirakan
- Info Penting BKN untuk Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, Cukup Menggembirakan