Digaji dari Dana BOS & KS, Banyak Honorer Terancam Tidak Masuk Database BKN
Rata-rata kata Amaden, honorer yang diberikan SK kepala sekolah, digaji dari dana BOS dan KS.
"Masa iya honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun tidak masuk pendataan honorer di aplikasi BKN," serunya.
Dia berharap di aplikasi BKN nanti, sumber gaji dari dana BOS bisa dikategorikan sebagai APBN.
Sebab, dana BOS itu dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dia menambahkan pemerintah seharusnya melihat siapa yang mengangkat honorernya. Kalau kepsek otomatis gajinya dari BOS maupun KS.
Sebaliknya bila gubernur, bupati atau wali kota, maka sumber gajinya dari APBD.
Khusus honorer K2, menurut Amaden, sebenarnya pemerintah tinggal melakukan validasi lagi.
Data honorer K2 sudah masuk database BKN pada 2014 dengan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Pentolan honorer K2 mengungkapkan banyak honorer terancam tidak masuk database BKN karena gajinya dari Dana BOS dan KS
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Surat MenPAN-RB Selamatkan Nasib Honorer, Cukup Menggembirakan
- Info Penting BKN untuk Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, Cukup Menggembirakan