Digaji dari Dana BOS & KS, Banyak Honorer Terancam Tidak Masuk Database BKN

Rata-rata kata Amaden, honorer yang diberikan SK kepala sekolah, digaji dari dana BOS dan KS.
"Masa iya honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun tidak masuk pendataan honorer di aplikasi BKN," serunya.
Dia berharap di aplikasi BKN nanti, sumber gaji dari dana BOS bisa dikategorikan sebagai APBN.
Sebab, dana BOS itu dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dia menambahkan pemerintah seharusnya melihat siapa yang mengangkat honorernya. Kalau kepsek otomatis gajinya dari BOS maupun KS.
Sebaliknya bila gubernur, bupati atau wali kota, maka sumber gajinya dari APBD.
Khusus honorer K2, menurut Amaden, sebenarnya pemerintah tinggal melakukan validasi lagi.
Data honorer K2 sudah masuk database BKN pada 2014 dengan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Pentolan honorer K2 mengungkapkan banyak honorer terancam tidak masuk database BKN karena gajinya dari Dana BOS dan KS
- Catatan Utang Indonesia Terbaru, Sebegini Nilainya
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?