Digaji Rp 54 Ribu Sehari, Fauzan Dipaksa Ganti Rugi Rp 1,1 Juta oleh Koki Sunda
“KTP kami ditahan dengan alasan kami harus membayar makanan tersebut senilai Rp 1,3 juta," tutur Fauzan.
Atas kejadian itu, Fauzan langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Sementara itu, Manager Restoran Koki Sunda Pekanbaru, Herty Ringo saat dikonfirmasi terkait dugaan penganiayaan dan permintaan ganti rugi kepada Fauzan mengaku sedang menyiapkan klarifikasi.
“Maaf saat ini kami sedang menyiapkan klarifikasi. Akan kami klarifikasi semuanya,” singkat Herty.
Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, juga sudah mulai memeriksa saksi dan rekaman CCTb terkait dugaan kekerasan yang terjadi di restoran Koki Sunda.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah seorang karyawan freelance restoran Koki Sunda, bernama Fauzan Darmansyah (21), membuat laporan di Polresta Pekanbaru.
Laporan itu terkait dugaan penganiayaan oleh dua orang kepala koki berinisial DK dan EM.
Fauzan mengaku dianiaya oleh DK dan EM pada Kamis (28/3) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Tidak hanya mengalami kekerasan, Fauzan Darmansyah (21) dibebankan ganti rugi sebesar RP 1,1 juta, seusai memakan sepotong daging bebek sisa pelanggan
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul di Pilkada Kota Pekanbaru
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi