Digaji Rp 54 Ribu Sehari, Fauzan Dipaksa Ganti Rugi Rp 1,1 Juta oleh Koki Sunda

“KTP kami ditahan dengan alasan kami harus membayar makanan tersebut senilai Rp 1,3 juta," tutur Fauzan.
Atas kejadian itu, Fauzan langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polresta Pekanbaru.
Sementara itu, Manager Restoran Koki Sunda Pekanbaru, Herty Ringo saat dikonfirmasi terkait dugaan penganiayaan dan permintaan ganti rugi kepada Fauzan mengaku sedang menyiapkan klarifikasi.
“Maaf saat ini kami sedang menyiapkan klarifikasi. Akan kami klarifikasi semuanya,” singkat Herty.
Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, juga sudah mulai memeriksa saksi dan rekaman CCTb terkait dugaan kekerasan yang terjadi di restoran Koki Sunda.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah seorang karyawan freelance restoran Koki Sunda, bernama Fauzan Darmansyah (21), membuat laporan di Polresta Pekanbaru.
Laporan itu terkait dugaan penganiayaan oleh dua orang kepala koki berinisial DK dan EM.
Fauzan mengaku dianiaya oleh DK dan EM pada Kamis (28/3) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Tidak hanya mengalami kekerasan, Fauzan Darmansyah (21) dibebankan ganti rugi sebesar RP 1,1 juta, seusai memakan sepotong daging bebek sisa pelanggan
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Ketua DPRD Pekanbaru: Mobil Alphard Dianggarkan Semasa Pj Risnandar
- Pemkot Pekanbaru Perbaiki Jalan Lobak yang Amblas, Rekayasa Lalin Diberlakukan Begini
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Mobil Dinas, Dialihkan ke Kegiatan Prorakyat
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon