Digaji Tinggi, Pekerja Asing Incar RI
Temuan HSBC, Dibantah Kemenakertrans
jpnn.com - JAKARTA - Meskipun sektor perburuhan masih terlilit masalah tahunan, yakni penetapan upah minimum, Indonesia menempati posisi tertinggi dalam tingkat keloyalan pemberian gaji kepada tenaga asing. Menurut survei yang dilakukan HSBC Expat, Indonesia menempati posisi tertinggi dalam pemberian gaji kepada para ekspatriat, yakni di atas USD 250 ribu atau sekitar Rp 3,9 miliar per tahun atau Rp 325 juta per bulan.
Dalam survei tersebut, dikatakan jumlah pekerja asing yang menerima gaji sebesar itu di Indonesia sebanyak 22 persen. Angka tersebut lebih tinggi daripada di Jepang yang proporsinya 13 persen dan Tiongkok dengan 10 persen. Berdasar survei itu, HSBC memasukkan Indonesia ke dalam negara-negara yang diminati para ekspatriat.
Namun, kesimpulan survei lembaga keuangan yang berpusat di Hongkong tersebut ditampik pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Pasalnya, syarat dan pajak yang dikenakan kepada tenaga kerja asing (ekspatriat) cukup susah dan besar.
"Bahkan, jumlah ekspat di Indonesia tahun ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya," kata Staf Khusus Kemenakertrans Dita Indah Sari di Jakarta, Minggu (3/11). Jadi, lanjut dia, tidak tepat jika perusahaan Indonesia dibilang terlalu royal dan mudah dimasuki ekspat.
Menurut data di Kemenakertrans, hingga Agustus 2013 jumlah ekspat yang bekerja di Indonesia sekitar 48 ribu. Jumlah tersebut turun dibanding tahun lalu sebesar 57.826 orang dan 2011 dengan 77 ribu orang. "Penurunan tersebut disebabkan syarat masuk yang cukup susah dan jumlah investor asing yang menurun atau bahkan keluar," ungkapnya.
Salah satu syarat yang diberikan Kemenakertrans sendiri adalah seorang ekspat yang ingin bekerja di Indonesia harus mahir berbahasa Indonesia. Selain itu, mereka diharuskan membayar pajak yang cukup besar, yaitu USD 100 per bulan atau USD 1.200 per tahun.
Jumlah tersebut yang pada akhirnya membuat para ekspat berpikir lagi untuk bekerja di Indonesia. Namun, hal itu disiasati perusahaan dengan pemberian gaji yang cukup wah jika dibandingkan dengan pekerja lokal.
Penentuan gaji, kata Dita, bukan lagi masuk dalam kekuasaan Kemenakertrans. Namun, pihaknya telah memperingatkan perusahaan mengenai hal tersebut.
JAKARTA - Meskipun sektor perburuhan masih terlilit masalah tahunan, yakni penetapan upah minimum, Indonesia menempati posisi tertinggi dalam tingkat
- CEO Olahkarsa Raih Penghargaan Asia’s Most Admirable Young Leaders di Ajang ACES 2024
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten