Diganjar 2,3 Tahun, Sujudi Malah Bersyukur

Karena Tidak Terbukti Terima Pemberian dari Rekanan

Diganjar 2,3 Tahun, Sujudi Malah Bersyukur
Mantan Menkes Achmad Sujudi sesaat setelah divonis 2,3 tahun di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (23/4). Foto: Agus Srimudin/JPNN
Sementara salah satu anggota tim penasehat hukum Sujudi, Amir Hamzah Pane, menilai putusan hakim membuktikan bahwa persoalan yang muncul dalam pengadaan alat kesehatan untuk kawasan Indonesia Timur itu bukan akibat perbuatan. "Jadi hakim juga sepakat bahwa itu merupakan suatu perbuatan keberpihakan untuk kondisi kesehatan masyarakat kawasan Indonesia Timur. Jika ada persoalan dalam proses pengerjaan proyek tersebut, maka hal itu bukanlah karena perbuatan Pak Sujudi,” katanya.

Amir menegaskan, kliennya justru punya keinginan mulia karena hendak memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat Indonesia Timur. Hanya saja, lanjutnya, keberatan Sujudi karena diadili atas puerbuatan yang tidak dilakukannya.

“Kalau diadili karena kewenangan, bapak (Sujudi) terima.  Tapi kan tidak terbukti bapak menerima apapun dari rekanan Depkes,” tandasnya.(gus/oji/jpnn

JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi mengaku kecewa dengan vonisnya 2,3 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News