Diganjar 2,3 Tahun, Sujudi Malah Bersyukur
Karena Tidak Terbukti Terima Pemberian dari Rekanan
Jumat, 23 April 2010 – 18:35 WIB
Sementara salah satu anggota tim penasehat hukum Sujudi, Amir Hamzah Pane, menilai putusan hakim membuktikan bahwa persoalan yang muncul dalam pengadaan alat kesehatan untuk kawasan Indonesia Timur itu bukan akibat perbuatan. "Jadi hakim juga sepakat bahwa itu merupakan suatu perbuatan keberpihakan untuk kondisi kesehatan masyarakat kawasan Indonesia Timur. Jika ada persoalan dalam proses pengerjaan proyek tersebut, maka hal itu bukanlah karena perbuatan Pak Sujudi,” katanya.
Amir menegaskan, kliennya justru punya keinginan mulia karena hendak memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat Indonesia Timur. Hanya saja, lanjutnya, keberatan Sujudi karena diadili atas puerbuatan yang tidak dilakukannya.
“Kalau diadili karena kewenangan, bapak (Sujudi) terima. Tapi kan tidak terbukti bapak menerima apapun dari rekanan Depkes,” tandasnya.(gus/oji/jpnn
JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan Achmad Sujudi mengaku kecewa dengan vonisnya 2,3 tahun kurungan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS