Diganjar 4 Tahun Penjara, Politisi Golkar Menangis
jpnn.com - JAKARTA--Politisi Partai Golongan Karya, Chairun Nisa tak kuasa menahan airmatanya usai mendengar putusan Majelis Hakim yang menghukumnya 4 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sambil terisak, perempuan yang akrab disapa Nisa ini menyatakan akan mengajukan banding atas vonis itu.
"Saya mengajukan banding Yang Mulia," kata Nisa sambil berusaha mengusap air mata di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Kamis (27/3).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Chairun Nisa terbukti menjadi perantara pemberi suap Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas non-aktif, Hambit Bintih, kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Majelis Hakim juga menuntut pidana denda kepada Chairun Nisa sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, dia diganjar hukuman kurungan selama tiga bulan.
Nisa dalam kasus ini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 12 huruf c UU Tipikor.
"Dakwaan pertama tidak bisa diterapkan. Dengan pertimbangan, terdakwa adalah anggota DPR RI dan bukan hakim," kata hakim anggota, Gosyen Butarbutar saat membacakan putusan Nisa dalam sidang.
Gosyen mengatakan terdakwa Nisa hanya dinyatakan menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Hambit. Namun, tidak dalam kapasitas sebagai hakim yang bisa mempengaruhi putusan perkara di MK.
JAKARTA--Politisi Partai Golongan Karya, Chairun Nisa tak kuasa menahan airmatanya usai mendengar putusan Majelis Hakim yang menghukumnya 4 tahun
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni