Diganjar 4 Tahun Penjara, Politisi Golkar Menangis

Diganjar 4 Tahun Penjara, Politisi Golkar Menangis
Terdakwa kasus suap terkait penanganan perkara Pilkada di MK Chairunnisa menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3). Foto : Ricardo/JPNN.com

Tetapi, penerimaan uang tersebut dikatakan karena terdakwa membantu menjembatani Hambit dengan Akil Mochtar.

"Terdakwa sebagai anggota DPR RI tidak bisa pengaruhi putusan perkara karena terdakwa bukan anggota panel hakim MK," ujar Gosyen.

Oleh karena itu, Gosyen mengatakan dakwaan yang tepat dikenakan kepada terdakwa adalah dakwaan kedua, yaitu Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (flo/jpnn)

 

JAKARTA--Politisi Partai Golongan Karya, Chairun Nisa tak kuasa menahan airmatanya usai mendengar putusan Majelis Hakim yang menghukumnya 4 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News