Diganjar 4,5 Tahun, Besan SBY Banding
Minta Ketua BPK Anwar Nasution Ikut Diadili
Rabu, 17 Juni 2009 – 15:35 WIB
JAKARTA - Palu hakim Ketua Majelis Hakim Tipikor Kresna Menon mengakhiri persidangan para mantan deputi gubernur BI, Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin yang menjadi terdakwa korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) BI. Terdakwa Aulia dan Maman diganjar selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sementara Bun Bunan dan Aslim divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Vonis untuk Aulia dan Maman lebih berat enam bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim menjeret para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim meyakini Aulia Cs bersalah atas kebijakan menyetujui aliran dana senilai Rp100 miliar. Uang itu ditampung di YPPI BI. Kebijakan itu dianggap salah karena disinyalir memperkaya orang lain. Dana Rp100 miliar tersebut digunakan untuk dua tujuan, yaitu sebanyak Rp68,5 miliar sebagai dana bantuan bagi para pejabat BI yang terseret kasus hukum, sisanya Rp31,5 miliar diduga dibagikan kepada anggota komisi keuangan DPR-RI, guna memuluskan pembahasan RUU BI.
Baca Juga:
"Terdakwa Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Maman Soemantri dan Aslim Tadjuddin secara sah dan meyakinkan bersalah, para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," beber Kresna, ketua majelis yang menyidang perkara Aulia Cs di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (17/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Palu hakim Ketua Majelis Hakim Tipikor Kresna Menon mengakhiri persidangan para mantan deputi gubernur BI, Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri,
BERITA TERKAIT
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol