Diganjar 4,5 Tahun, Besan SBY Banding

Minta Ketua BPK Anwar Nasution Ikut Diadili

Diganjar 4,5 Tahun, Besan SBY Banding
Foto : Agung R/Radar Surabaya/JPNN
Vonis yang lebih berat, lanjut hakim, karena perbuatan para terdakwa mencoreng citra Bank Indonesia sebagai bank sentral. Selain itu kebijakan yang dibuat kontra produktif dengan program pemerintah yang sedang semangat-semangatnya memberantas tindak pidana korupsi. Sementara, hal yang meringankan hanya bersifat penghibur, yaitu karena keempat terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta tidak menikmati uang dari kebijakan yang dibuat.

Atas keputusan majelis hakim, Aulia langsung banding. Besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak terima kurungan 4,5 tahun yang dibebankan kepadanya. “Mana bisa diterima keputusan itu, kami langsung mengajukan banding,” kata OC Kaligis, pengacara Aulia.

Menurut dia, keputusan majelis tak adil karena kliennya tak menikmati duit Rp100 miliar tersebut. Hal serupa disampaikan Aslim Tadjudin dan dua terdakwa lainnya.

Merasa diperlakukan tidak adil, OC meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Anwar Nasution, yang sekarang menjabat kepala BPK. ”Lho, rapat dewan gubernur yang membuat keputusan itu (penyediaan dana Rp100 miliar) disebut tanggung jawab bersama-sama, kenapa ada pengecualian bagi Anwar Nasution?,” tukasnya.(gus/JPNN)


JAKARTA - Palu hakim Ketua Majelis Hakim Tipikor Kresna Menon mengakhiri persidangan para mantan deputi gubernur BI, Aulia Tantowi Pohan, Maman Soemantri,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News