Diganjar 5 Tahun Cirus Tetap Jaksa
Selasa, 25 Oktober 2011 – 14:42 WIB

Diganjar 5 Tahun Cirus Tetap Jaksa
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap mengganggap Cirus Sinaga sebagai jaksa meski Pengadilan Tipikor telah mengganjar hukuman selama 5 tahun penjara. Kejaksaan juga takkan langsung memberhentikannya sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal ini dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditanya sikap kejaksaan menyusul vonis Cirus yang dibacakan majelis Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho, Selasa (25/10).
Baca Juga:
"Kalau putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap yang bersangkutan," katanya.
Ditegaskan pula, pihaknya tak bisa langsung menentukan sikap apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut. "Masih tunggu laporan resmi dari jaksanya, kemudian akan dipertimbangkan saran pendapat dari jaksa dan Kajarinya," tambah Darmono.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap mengganggap Cirus Sinaga sebagai jaksa meski Pengadilan Tipikor telah mengganjar hukuman selama 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Program Rumah Layak Huni Bantu 100 Mustahik di 12 Provinsi Selama Ramadan
- Pertamina Ganti Oli Gratis Bagi 1.000 Motor yang Terdampak Banjir di Jabodetabek
- Pasbata Dukung Pemerintah Berantas Mafia Energi
- Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ribuan Honorer Gelar Demo Nasional 18 Maret
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan