Diganjar 5 Tahun Cirus Tetap Jaksa
Selasa, 25 Oktober 2011 – 14:42 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap mengganggap Cirus Sinaga sebagai jaksa meski Pengadilan Tipikor telah mengganjar hukuman selama 5 tahun penjara. Kejaksaan juga takkan langsung memberhentikannya sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal ini dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditanya sikap kejaksaan menyusul vonis Cirus yang dibacakan majelis Pengadilan Tipikor yang diketuai Albertina Ho, Selasa (25/10).
Baca Juga:
"Kalau putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka belum dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemberhentian tetap yang bersangkutan," katanya.
Ditegaskan pula, pihaknya tak bisa langsung menentukan sikap apakah menerima atau banding terhadap putusan tersebut. "Masih tunggu laporan resmi dari jaksanya, kemudian akan dipertimbangkan saran pendapat dari jaksa dan Kajarinya," tambah Darmono.
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap mengganggap Cirus Sinaga sebagai jaksa meski Pengadilan Tipikor telah mengganjar hukuman selama 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Peringatan Ekstrem dari BMKG Untuk 12 Daerah, Ada Pemain Baru
- Pemerintah Diminta Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan