Diganjar Empat Tahun Penjara, Ini Reaksi Bonaran

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif, Raja Bonaran Situmeang yang menjadi terdakwa perkara penyuapan ke Akil Mochtar, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bonaran bersalah sehingga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Bonaran dinilai terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar yang kala itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pemberian ini terkait penanganan sengketa Pilkada Tapteng di MK.
"Putusan sangat mengecewakan. Yang mengejutkan hakim tidak melihat fakta hukum yang sebenarnya," kata Bonaran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).
Bonaran menuturkan, Akil tidak termasuk panel hakim yang menangani perkaranya di MK. Karena itu, menurut Bonaran, tidak ada urgensinya dia memberikan suap kepada Akil. "Jadi karena bukan hakim saya, apa urgensinya?" ucapnya.
Namun, saat ditanya apakan bakal banding atau menerima putusan itu, Bonaran masih akan mempelajarinya terlebih dulu. "Kami akan mempelajari dalam waktu satu minggu, apakah kami akan
banding atau tidak," tandasnya.
Seperti diketahui, Bonaran terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Dalam memberikan keputusan majelis hakim memberikan pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Hal yang memberatkan karena Bonaran tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, perbuatannya selaku bupati yang berlatar belakang pengacara atau advokat tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal penegakan hukum yang bebas berkeadilan dan tidak pernah memihak.
Sementara, hal yang meringankan karena Bonaran bersikap sopan dalam persidangan, kooperatif dan menghormati jalannya persidangan. Selain itu Bonaran juga menjadi tulang punggung dalam menafkahi keluarga dan sudah berjasa memajukan Kabupaten Tapteng.(gil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif, Raja Bonaran Situmeang yang menjadi terdakwa perkara penyuapan ke Akil Mochtar, mengaku kecewa
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia