Diganjar Vonis 8 Tahun Penjara, Wahid Husen: Aduh Pusing Saya
jpnn.com, BANDUNG - Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen divonis 8 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dariyanto, di ruang sidang V Pengadilan Tipikor Bandung, senin (8/4).
Usai persidangan, tampak keluarga Wahid Husen menangis mendengar putusan hakim tersebut.
Usai sidang, Wahid Husen tidak memberikan komentar ke wartawan.
“Pusing saya, nanti ya!” jelas Wahid di Pengadilan Tipikor Bandung dilansir Pojoksatu.
BACA JUGA: Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Divonis 8 Tahun Penjara
Atas putusan hakim tersebut, Wahid memilih pikir-pikir.
Sementara itu pengacara Wahid Husen, Firma Uli mengatakan bahwa dirinya selaku pengacara mempertimbangkan untuk banding.
“Mana azas keadilan yang didapat klien saya, harusnya memenuhi rasa keadilan,” jelasnya.
Usai persidangan keluarga Wahid Husen menangis mendengar putusan hakim tersebut.
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel