Diganjar Vonis 8 Tahun Penjara, Wahid Husen: Aduh Pusing Saya
Senin, 08 April 2019 – 21:38 WIB
BACA JUGA: Kok Bisa Menkumham Tak Tahu Penyimpangan di Lapas?
Bahkan Firma menyatakan, bahwa masalah saung itu ada sejak sebelum Wahid menjabat Kalapas.
“Saung itu ada sejak sebelum beliau menjabat Kalapas,” jelasnya.
Soal izin keluar masuk lapas, itu juga ada sejak sebelum pa Wahid.
BACA JUGA: Inneke Akui Beri Mobil untuk Wahid Atas Permintaan Suami
“Izin keluar dari lapas, karena sakit dan sebagainya sudah terjadi sejak lama. Bukan di zaman pak Wahid saja,” pungkas Firma.
Atas putusan 8 tahun tersebut, Wahid juga wajib membayar denda sebesar Rp 400 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan empat bulan. (jpnn)
Usai persidangan keluarga Wahid Husen menangis mendengar putusan hakim tersebut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP
- Saksi Sebut PT RBT Bantu PT Timah dan Penambang Rakyat
- Fakta Mencengangkan Disampaikan Saksi Pungli Rutan KPK
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel