Digarap 5 Jam, Sekda Banten Masih Berstatus Saksi

Digarap 5 Jam, Sekda Banten Masih Berstatus Saksi
Sekda Banten, Muhadi kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Kejati (Kejati) Banten terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2011, Selasa (26/8). Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - SERANG - Sekda Banten, Muhadi kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Kejati (Kejati) Banten terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) tahun 2011 sebesar Rp 4,1 miliar dan tahun 2012 senilai Rp 3,5 miliar. Hari ini, Muhadi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sutan Amali selaku Bendahara Yayasan Binas Insan Cipta.

Muhadi diperiksa selama lima jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. "Kita masih membutuhkan kesaksiannya," ujar Humas Kejati Banten Yopi Rulianda kepada wartawan, Selasa (26/8).

Ditanya mengenai kemungkinan menaikkan status Muhadi menjadi tersangka, Yopi menampiknya. "Belum, mana ada saksi yang ditahan. Kita masih butuhkan kesaksiannya," paparnya.

Selain Muhadi, saksi lain yang diperiksa yaitu A.H. Hidayat selaku Ketua Yayasan Suka Limas, Pandeglang. Saksi lain yang dipanggil untuk diperiksa hari ini yakni Muhammad Rizal, namun tidak memenuhi pangilan.

Kasus ini telah menetapkan tujuh tersangka, meliputi Dudi Setiadi, Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Binas Insan Cipta), Sutan Amali (Bendahara Yayasan Binas Insan Cipta), Wahyu Hidayat (Kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum Sekretariat DPRD Banten), Yudianto MS, Siti Halimah (Sekretaris Pribadi Atut), dan Zainal Muttaqin (Staf Ahli Gubernur Banten Bidang Ekonomi Keuangan).

Keenam tersangka, kecuali Siti Halimah sudah ditahan oleh pihak Kejati Banten. Sementara Siti Halimah belum ditahan lantaran selalu beralasan sakit tiap kali dipanggil Kejati Banten untuk diperiksa.(wahyudin/radar banten/jpnn)

 


SERANG - Sekda Banten, Muhadi kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Kejati (Kejati) Banten terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News