Digarap DKPP, Komisioner KPU Gunung Mas Mangkir Lagi

Digarap DKPP, Komisioner KPU Gunung Mas Mangkir Lagi
Ketua Majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini. Foto: Ricardo/JPNN

Pihak terkait II Walman Tristianto menerangkan, Panwas Gunung Mas tidak pernah mendapat laporan soal perkara itu. Panwas hanya mendapat surat tembusan, karena laporan langsung ditujukan ke Bawaslu Provinsi.

"Kami kemudian merekomendasikan kepada KPU untuk menunda Pemilukada Gunung Mas karena ada proses pengaduan di PTUN Palangkaraya. Akan tetapi, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh KPU," ucap Walman.

Setelah mendengarkan pengaduan, ketua majelis, Nur Hidayat Sardini menegaskan bahwa pihak teradu perlu memberikan keterangan. Apabila tidak hadir lagi dalam sidang selanjutnya, majelis akan melakukan sidang jarak jauh (video conference) untuk mendengar keterangan teradu. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Untuk kedua kalinya, sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), tidak dihadiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News