Digarap DKPP, Komisioner KPU Gunung Mas Mangkir Lagi
Kamis, 22 Agustus 2013 – 18:24 WIB
Pihak terkait II Walman Tristianto menerangkan, Panwas Gunung Mas tidak pernah mendapat laporan soal perkara itu. Panwas hanya mendapat surat tembusan, karena laporan langsung ditujukan ke Bawaslu Provinsi.
"Kami kemudian merekomendasikan kepada KPU untuk menunda Pemilukada Gunung Mas karena ada proses pengaduan di PTUN Palangkaraya. Akan tetapi, rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh KPU," ucap Walman.
Setelah mendengarkan pengaduan, ketua majelis, Nur Hidayat Sardini menegaskan bahwa pihak teradu perlu memberikan keterangan. Apabila tidak hadir lagi dalam sidang selanjutnya, majelis akan melakukan sidang jarak jauh (video conference) untuk mendengar keterangan teradu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Untuk kedua kalinya, sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), tidak dihadiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret