Digarap KPK Lagi, Rustam Ngotot Salahkan Sekjen Depkes
Rabu, 20 Juni 2012 – 15:39 WIB
JAKARTA - Rustam Syarufuddin Pakaya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan tahun 2007 yang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani pemeriksaan, Rustam Syarufudin Pakaya menegaskan dirinya tidak punya otoritas dalam proyek Alkes tersebut.
"Saya katakan eselon dua kan tidak punya kewenangan, tidak punya otoritas," kata Rustam di gedung KPK, Rabu (20/6).
Rustam yang sudah diperiksa sebanyak 7 kali oleh KPK sepanjang kasus ini bergulir mengaku sudah dicecar dengan 151 pertanyaan seputar Alkes tersebut. Namun dia tetap berkilah bahwa dia bukanlah orang yang berhak mengambil kebijakan dalam proyek itu.
Saat ditanya siapa pihak yang berhak mengambil kebijakan, Rustam menegaskan kewenangan itu terletak pada Sekjen. "Sekjen kalau untuk revisi. Sekjen kan sebagai administrator tertinggi dalam setiap departemen. Sama fungsinya dengan menteri beri kewenangan," papar Rustam.
JAKARTA - Rustam Syarufuddin Pakaya, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis