Digarap KPK, Rusli Zainal Langsung Ditahan?

Digarap KPK, Rusli Zainal Langsung Ditahan?
Gubernur Provinsi Riau Rusli Zainal menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/5). Rusli menjadi tersangka kasus penerimaan hadiah terkait pengajuan anggaran Pemprov Riau. FOTO: Ricardo / JPNN
Selain itu Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

         

Kemudian, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (boy/jpnn)

JAKARTA – Gubernur  Riau, Rusli Zainal akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (31/5). Politisi Partai Golkar,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News