Digarap KPK soal Korupsi Helikopter, Mantan KSAU Ogah Gaduh
Rabu, 03 Januari 2018 – 21:02 WIB

Mantan KSAU Agus Supriyatna usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi helikopter AW 101 di KPK, Rabu (3/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com
Padahal, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU nilai kontraknya Rp 738 miliar. Sehingga muncul potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 224 miliar.(rmo/jpg)
KPK memeriksa mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna, Rabu (3/1) terkait penyidikan kasus rasuah dalam pengadaan helikopter AW 101.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam