Digarap Mabes Polri, Kasus BG Rawan Konflik

Digarap Mabes Polri, Kasus BG Rawan Konflik
Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

Ketentuan tersebut menurut Miko, menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai Pasal 8 ayat (2) huruf b UU No. 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Presiden Joko Widodo bertanggungjawab terhadap pembenahan dan reformasi kepolisian. Reformasi Kepolisian akan berhasil dengan dimulai dari memilih pimpinan yang tidak diragukan integritasnya,” kata Miko. (gir/jpnn)


JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung melimpahkan kasus dugaan rekening gendut Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan ke Mabes Polri, dinilai tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News