Digarap setengah Hari, Zaskia masih Berstatus Saksi

Digarap setengah Hari, Zaskia masih Berstatus Saksi
Zaskia Gotik usai diperiksa di Polda Metro Jaya. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pedangdut Zaskia Gotik telah digarap aparat Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan lantaran diduga telah melecehkan lambang negara saat tampil di acara hiburan Dahsyat di stasiun televisi RCTI.

Meski begitu, ia masih berstatus sebagai saksi. Kanit Cybercrime ‎Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan mengatakan, belum bisa meningkatkan status Zaskia pada kasus tersebut.

"Kami kan masih melengkapi berkas, jadi status belum berubah," kata dia saat dihubungi, Kamis (31/3).

Nico mengaku, pihaknya masih meminta sejumlah keterangan beberapa saksi ahli seperti ahli bahasa untuk me‎lihat perkara ini. Dia menambahkan, jika dalam melengkapi berkas perkara ada kekurangan, maka tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali pedangdut yang terkenal dengan goyang itik tersebut. "Nanti, ada kemungkinan dipanggil lagi," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, pada Rabu (30/3) kemarin, Zaskia diperiksa 6 jam oleh penyidik. Usai diperiksa Zaskia melontarkan permintaan maaf kepada Presiden RI Joko Widodo dan seluruh rakyat Indonesia atas kasus pelecehan lambang negara.‎ Dia mengakui kesalahannya. Perihal perbuatannya yang bersifat pelecehan lambang negara, menurut Zaskia, hanya untuk menghibur khalayak penonton. (Mg4/jpnn)

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News