Digelandang ke Rutan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf
Jumat, 27 Oktober 2017 – 09:30 WIB

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017. Foto: Imam Husein/dok.Jawa Pos
Sedangkan Bisri dan Harjanto sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)
Mengenakan rompi oranye, Bupati Nganjuk lebih banyak diam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK