Digelandang ke Rutan KPK, Bupati Nganjuk Minta Maaf
Jumat, 27 Oktober 2017 – 09:30 WIB

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan perdana di Jakarta, Selasa, 24 Januari 2017. Foto: Imam Husein/dok.Jawa Pos
Sedangkan Bisri dan Harjanto sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)
Mengenakan rompi oranye, Bupati Nganjuk lebih banyak diam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Bobby Nasution Datangi KPK, Ada Apa?
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Maqdir Sebut KPK Bangun Narasi Keliru Soal Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku