Digelandang ke Tahanan, Anggoro Bungkam
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam.
Anggoro yang keluar sekitar pukul 03.00 WIB dikawal ketat oleh petugas. Saat digelandang menuju mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Anggoro tidak memberikan komentar apapun.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, Anggoro dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Penahanan itu, kata dia, dilakukan untuk kepentingan penyidikan. "Tadi setelah melakukan pemeriksaan identitas dan dicek kesehatan terhadap yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," ujar Johan di KPK, Jumat (31/1) dini hari tadi.
Johan menyatakan, pada pekan KPK akan mulai intensif melakukan pemeriksaan terhadap Anggoro yang menjadi tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan itu. "Paling cepat pekan depan," tandasnya.
Anggoro disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau pasal 13Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga telah menyuap sejumlah anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 dan memberikan fee ke beberapa pejabat di Dephut.
Pemberian ini terkait pengajuan anggaran SKRT Dephut tahun anggaran 2007. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Dephut dalam pengadaan SKRT. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Dia ditahan usai menjalani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya