Digelar Januari, Tanpa Kampanye Paslon

Digelar Januari, Tanpa Kampanye Paslon
Ilustrasi kotak suara / dok JPNN


PALANGKA RAYA- Pemilihan Umum (KPU) pusat telah memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) untuk menjalankan Pilkada yang tertunda pada Januari 2016. 

Sesuai dengan instruksi, Pilgub Kalteng akan langsung digelar hari pencoblosan, tanpa melalui proses sosialisasi dan kampanye lagi dari para calon Gubernur.

"Kampanye difasilitasi oleh KPU dan tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon. Jika ada yang berani melakukan kampanye, maka akan ditindak tegas," kata Arif.

Seperti diketahui, KPU memenangkan kasasi terkait pencalonan Pilkada di Provinsi Kalteng yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). 

Melalui putusan MA 676K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 23 Desember 2015, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tertanggal 8 Desember 2015.

Dengan keluarnya putusan MA tersebut, Provinsi Kalteng dapat segera melaksanakan Pilkada dua pasangan calon. Setelah keluarnya putusan tersebut, KPU langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait hal-hal apa yang perlu disiapkan untuk pelaksanaan Pilkada Kalteng.

Kemudian melalui Surat KPU 1065/KPU/XII/2015 KPU mengintruksikan KPU Kalteng untuk mengeluarkan perubahan keputusan KPU Kalteng tentang tahapan,dan jadwal Pilkada dengan menetapkan hari pemungutan suara pada Bulan Januari 2016. (nto/JPG/dkk/jpnn)


PALANGKA RAYA- Pemilihan Umum (KPU) pusat telah memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) untuk menjalankan Pilkada yang tertunda pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News