Digelar Januari, Tanpa Kampanye Paslon
PALANGKA RAYA- Pemilihan Umum (KPU) pusat telah memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) untuk menjalankan Pilkada yang tertunda pada Januari 2016.
Sesuai dengan instruksi, Pilgub Kalteng akan langsung digelar hari pencoblosan, tanpa melalui proses sosialisasi dan kampanye lagi dari para calon Gubernur.
"Kampanye difasilitasi oleh KPU dan tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon. Jika ada yang berani melakukan kampanye, maka akan ditindak tegas," kata Arif.
Seperti diketahui, KPU memenangkan kasasi terkait pencalonan Pilkada di Provinsi Kalteng yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Melalui putusan MA 676K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 23 Desember 2015, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tertanggal 8 Desember 2015.
Dengan keluarnya putusan MA tersebut, Provinsi Kalteng dapat segera melaksanakan Pilkada dua pasangan calon. Setelah keluarnya putusan tersebut, KPU langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait hal-hal apa yang perlu disiapkan untuk pelaksanaan Pilkada Kalteng.
Kemudian melalui Surat KPU 1065/KPU/XII/2015 KPU mengintruksikan KPU Kalteng untuk mengeluarkan perubahan keputusan KPU Kalteng tentang tahapan,dan jadwal Pilkada dengan menetapkan hari pemungutan suara pada Bulan Januari 2016. (nto/JPG/dkk/jpnn)
PALANGKA RAYA- Pemilihan Umum (KPU) pusat telah memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah (kalteng) untuk menjalankan Pilkada yang tertunda pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat