Digeledah Polisi, Pasutri Belum Mengakui, Tiba-Tiba Datang 4 Calon Pembeli..
Senin, 09 Agustus 2021 – 10:20 WIB
jpnn.com, MATARAM - Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat menangkap pasangan suami istri berinisial SH (29) dan Y (28) yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Pasutri tersebut dibekuk di Sandubaya, Mataram, Sabtu (7/8) malam.
Keduanya ditangkap setelah anak buahnya berinisial DS (23) melayani pembeli sabu-sabu berinisial SF di dekat rumahnya.
DS berupaya kabur ke sebuah lahan kosong di samping rumah pasutri tersebut.
Namun, polisi yang sudah mengepung kawasan tersebut membuat DS tidak berkutik.
Saat diinterogasi, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SH. Dia hanya membantu menjual.
”Saya hanya bantu saja, Pak,” kata DS saat diinterogasi polisi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi menuju rumah SH dan Y.
Polisi bergerak sangat hati-hati karena rumah pasutri itu konon dilengkapi CCTV.
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu