Digeledah Polisi, Pasutri Belum Mengakui, Tiba-Tiba Datang 4 Calon Pembeli..
Senin, 09 Agustus 2021 – 10:20 WIB
jpnn.com, MATARAM - Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat menangkap pasangan suami istri berinisial SH (29) dan Y (28) yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Pasutri tersebut dibekuk di Sandubaya, Mataram, Sabtu (7/8) malam.
Keduanya ditangkap setelah anak buahnya berinisial DS (23) melayani pembeli sabu-sabu berinisial SF di dekat rumahnya.
DS berupaya kabur ke sebuah lahan kosong di samping rumah pasutri tersebut.
Namun, polisi yang sudah mengepung kawasan tersebut membuat DS tidak berkutik.
Saat diinterogasi, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SH. Dia hanya membantu menjual.
”Saya hanya bantu saja, Pak,” kata DS saat diinterogasi polisi.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi menuju rumah SH dan Y.
Polisi bergerak sangat hati-hati karena rumah pasutri itu konon dilengkapi CCTV.
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya