Digelontor Rp400 M, BPH Migas Siap Awasi Pembatasan BBM
Selasa, 24 April 2012 – 20:24 WIB
JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Fanshurullah Asa, mengatakan, wacana pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan 1500 CC ke atas, adalah agar kuota subsidi 2012 yang sudah dipatok Pemerintah dan DPR sebanyak 40 juta kiloliter dapat terjaga.
"Karena itu uang rakyat, dimana 40 juta (kl) uang rakyat yang dijadikan APBN untuk subsidi mencapai Rp165 triliun. Bila tidak ada pembatasan maka Oktober kuota itu akan habis, dan akan menambah talangan dengan uang rakyat lagi untuk 7 juta kiloliter sekitar Rp50 triliun," kata Fanshurullah, Selasa (24/4) di Jakarta.
Dijelaskan mantan staf ahli Menteri Perekonian itu, sebenarnya domainnya BPH Migas adalah untuk pengawasan BBM. Sedangkan pembatasan BBM subsidi itu domainnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terutama Direktorat Jendral (Dirjen) Migas.
Untuk itulah, kata Fanshurullah yang karib disapa Ifan itu, bila Peraturan Menteri (Permen) sudah keluar terkait pembatasan BBM tersebut, BPH Migas akan mengawasinya apakah itu tepat sasaran dan dipatuhi.
JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Pengawas Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Fanshurullah Asa, mengatakan, wacana pembatasan penggunaan Bahan Bakar
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan