Digerebek, Dua PNS Mesum di Mobil
Selasa, 29 Mei 2012 – 08:11 WIB

Digerebek, Dua PNS Mesum di Mobil
"Kita periksa dulu pasangan ini, karena sudah diserahkan dari Polsek Banda Raya. Yang jelas apa alasan mereka berduaan dalam mobil malam-malam dan bukan suami istri lagi," kata Fadhil.
Baca Juga:
Yang jelas, tambah Fadhil, perbuatan mereka jelas melanggar Qanun Khalwat dan hukumannya cambuk atau dinikahkan. Namun mereka ini terserah sama keluarganya apalagi sama-sama telah punya anak.
Fadil mengatakan, saat ini Qanun Syariat Islam tahun 2002 dan 2003 mengenai kasus khalwat, maisir dan khamar masih lemah, karena tidak bisa ditahan pelakunya. Maka saat akan disidang justru pelaku ada yang melarikan diri.
"Ini lah kendala kami, karena itu perlu dipertegas lagi, sehingga pelaku ada efek jera," demikian Fadil. (imj)
BANDA ACEH - Sepasang non muhrim, Hw (42) warga Geucu Komplek dan Yp (30) warga Lampeunerut ditangkap masyarakat. Mereka kepergok saat berduaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Fakta Kasus Pencari Bekicot di Grobogan yang Jadi Korban Salah Tangkap & Dianiaya Polisi
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi Bongkar Tempat Produksi MinyaKita Palsu di Bogor
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV