Digerebek, Mahasiswi dan Pacarnya Kabur Hanya Bercelana Dalam
Senin, 11 Mei 2015 – 08:22 WIB
Pelaku bakal dikenakan qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat dan diancam dengan hukuman cambuk sebanyak 12 kali di depan umum. (dai)
LANGSA - Petugas Wilayatul Hisbah (WH) bersama tim anti maksiat Dinas Syariat Islam Kota Langsa, disokong jajaran Polres Langsa dan Polisi Militer
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung