Digerebek, Oknum Penyuluh Agama Ngaku Hanya Ngintip Janda
jpnn.com - PADANG JAYA – Kasus penggerebekan oknum penyuluh agama berinisial IA (35) oleh warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara, masih berlanjut.
Pasalnya, IA yang diduga berbuat mesum dengan seorang janda berinisial Ma, warga setempat, membantah melakukan perbuatan tersebut.
Pengakuan IA kepada polisi, waktu itu dia hanya mengintip Ma dari pintu belakang rumah Ma, sebelum warga datang dan memergokinya di belakang rumah tersebut.
“Jadi keterangannya hanya mengintip, tidak berbuat mesum. Kita juga sudah minta IA menyelesaikan masalah ini dan menerima sanksi adat,” kata Kapolsek Padang Jaya Iptu. Andi Sulaiman, SH.
Sementara pukul 23.00 WIB, Sabtu (9/7), warga Desa Lubuk Banyau mendatangi Mapolsek Padang Jaya. Mereka kesal karena IA tak menghadiri sidang adat untuk pemberian sanksi IA dan MA.
Warga menuntut agar IA diproses secara hukum lantaran tidak hadir dalam sidang adat. Bahkan, malam itu juga keluarga IA mengantarkan IA ke Mapolsek Padang Jaya.
Sabtu malam, sudah disepakati untuk digelar acara pemberian sanksi adat pada IA dan MA. Namun, hingga pukul 21.00 WIB, hanya MA yang hadir ke balai desa, sedangkan IA hanya diwakili orangtuanya.
Afni, warga setempat menjelaskan kehadiran orangtuanya ditolak warga lantaran menilai IA sudah dewasa dan perbuatan tersebut adalah perbuatan pribadi yang tidak bisa diwakilkan. Mereka mendesak polisi menindak IA sesuai dengan sanksi pidana.
PADANG JAYA – Kasus penggerebekan oknum penyuluh agama berinisial IA (35) oleh warga Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara,
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura