Digerebek Penjahat di Kamar Hotel, Kejang-kejang, Tewas
Sabtu, 01 Februari 2020 – 09:20 WIB
Sejumlah barang bukti seperti enam ponsel, sandal yang dipakai tersangka juga disita petugas.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dan kekerasan. "Ancaman hukuman di atas tujuh tahun," ujar Heru. (antara/jpnn)
Polisi menangkap para pelaku pemerasan terhadap penyuka sesame jenis yang beroperasi di hotel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL, Penyewa Kendaraan Tersangka
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Ini Reaksi Jenderal Agus Subiyanto soal Oknum TNI AL Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil