Digerebek Penjahat di Kamar Hotel, Kejang-kejang, Tewas
Sabtu, 01 Februari 2020 – 09:20 WIB

Para pelaku pemerasan ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sejumlah barang bukti seperti enam ponsel, sandal yang dipakai tersangka juga disita petugas.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, pencurian dan kekerasan. "Ancaman hukuman di atas tujuh tahun," ujar Heru. (antara/jpnn)
Polisi menangkap para pelaku pemerasan terhadap penyuka sesame jenis yang beroperasi di hotel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat