Digerebek Saat Asyik Pesta Narkoba
jpnn.com - SATNARKOBA Polresta Bandarlampung menggerebek rumah kos di Kaliawi, Tanjungkarang Barat. Saat digerebek, polisi mengamankan Dedi Saputra alias Meong (23), warga Kaliawi, bersama teman wanitanya, Vee Aprili (22), juga warga Kaliawi.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/8) sekitar pukul 07.00 WIB. Keduanya diduga tengah pesta narkoba. Polisi juga berhasil menyita dua paket sabu-sabu (SS) sedang siap pakai dan seperangkat alat isap (bong).
Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Sunaryoto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. ’’Kami dapat informasi sebuah kosan di daerah Kaliawi digunakan sebagai tempat pesta narkoba,” katanya kemarin.
Menurutnya, tes urine Dedi menunjukkan hasil positif. "Pengakuan tersangka juga barang haram itu didapatkan dari RD (DPO) dengan cara membeli seharga Rp1,4 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. ’’Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” ungkapnya. (asy/p2/c2/wdi)
SATNARKOBA Polresta Bandarlampung menggerebek rumah kos di Kaliawi, Tanjungkarang Barat. Saat digerebek, polisi mengamankan Dedi Saputra alias Meong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground