Digerebek, si Cowok di Kamar Mandi, Siap-siap Saja Menghadapi Algojo
Selasa, 29 September 2020 – 08:25 WIB

Seorang perempuan diduga berkhalwat menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Senin (28/9/2020) siang. Foto: ANTARA/HO-Dok. Satpol PP WH Pemkab Aceh Barat
Warga menemukan pasangan tanpa ikatan pernikahan tersebut berada di dalam rumah dalam kondisi larut malam.
"Sementara kedua pasangan ini belum terindikasi melakukan perbuatan zina, karena saat digerebek warga, pasangan laki-lakinya berada di kamar mandi dan pasangan perempuan berada di ruang tamu," kata Aharis Mabrur menuturkan.
Meski pun demikian, sikap yang diperlihatkan oleh sepasang muda-mudi tersebut melanggar Qanun (Perda) Nomor 6 tentang Hukum Jinayat.
Mereka, kata Aharis, terancam hukuman pidana cambuk di muka umum, karena keduanya diduga telah berada di sebuah tempat secara berdua-duaan tanpa ikatan resmi pernikahan. (antara/jpnn)
Sepasang sejoli tanpa ikatan pernikahan digerebek di sebuah rumah lantaran bertamu hingga larut malam.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Deretan Prestasi Safrizal ZA Selama Menjabat Pj Gubernur Aceh