Digerebek, Warga Malaysia Kedapatan Bawa Sabu
“Kita masih tunggu kedatangan dari perwakilan PDRM dari Tarakan. Kami hanya tangani dari segi kasus sabunya saja. Kalau tentang kelengkapan keimigrasian itu dari customer dengan penyidik khusus PPS tersendiri,” paparnya.
Karena membawa jenis narkotika bukan tanaman yaitu jenis sabu golongan 1, melanggar pasal 114 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal pasal 127 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akibat melanggar perbuatan ini warga WNA asal Malaysia ini, ancaman hukumannya, maksimal itu 4 tahun penjara.
Sementara itu, keterangan tersangka saat ditemui media ini di ruang Kapolres Malinau mengakui, tersangka baru 2 kali berjalan sampai di wilayah Kabupaten Malinau dari 3 kali perjalanan masuk ke wilayah Indonesia melalui Lumbis, Nunukan. Sabu tersebut diakuinya dibeli dari daerah asalnya untuk dipakai sendiri.
Dari pembelian itu, Shafdin mengaku akan membaginya sedikit dan akan dibungkus dalam plastik bening, yang kemudian untuk ditukar dengan ayam bangkok.(ida/jpnn)
MALINAU - Hukuman mati bagi terpidana narkoba tidak membuat takut warga Malaysia yang satu ini. Shafdin Mohd Yassin (43), warga Kampung Ambual Peti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Semarang Dikeroyok hingga Tewas
- Polisi Tembak 6 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong, Satu Orang Serahkan Diri
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur