Digeser, Lukman Edy Tetap Berniat Besarkan PKB
Kamis, 03 Februari 2011 – 18:40 WIB
JAKARTA - Meskipun posisinya resmi digeser dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Pembangkitan Bangsa (PKB), sesuai dengan SK Menkumham tertanggal 10 November 2010 lalu, namun politisi asal Riau, Ir Lukman Edy, mengaku tetap berkomitmen untuk membesarkan PKB ke depan. Menurutnya pula, pergeseran yang terjadi di kepengurusan PKB merupakan suatu hal yang biasa dan wajar dilakukan.
"Saya kira biasa, jika dilakukan pergantian posisi dalam suatu kepengurusan partai, termasuk saya yang digeser dari jabatan Sekjen ke salah satu Ketua di DPP PKB. Untuk itu, ke depan tentunya kita tetap komit untuk membesarkan partai di bawah kepemimpinan yang legal," ucap anggota Komisi VI DPR RI tersebut, ketika dihubungi JPNN, Kamis (3/1).
Lukman membantah jika dirinya digeser dari jabatan strategis di PKB tersebut lantaran tak pernah datang rapat maupun acara rutin yang diadakan DPP PKB. Lukman Edy mengaku, dirinya selama ini cukup aktif dan terus memantau apapun yang terkait dengan kepentingan kepartaian.
"Saya kira, tak seperti demikian, ya. Mungkin saja terjadi pada yang lain, karena yang dirotasi itu terdapat 23 orang. Jadi tidak benar kalau saya dipindahkan lantaran tak aktif lagi," akunya. Disebutkan sosok yang pernah menjadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) itu, saat ini dirinya masih menunggu instruksi dari Ketua Umum PKB, terkait tugas baru yang akan dijalankannya ke depan.
JAKARTA - Meskipun posisinya resmi digeser dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Pembangkitan Bangsa (PKB), sesuai dengan SK Menkumham
BERITA TERKAIT
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun
- Ongen Sangaji Desak Walkot Jaktim & Camat Cakung Turun Tangan Tertibkan Kandang Sapi
- Dewan Etik Persepi Cacat Etika Karena Merangkap Wasit & Pemain
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana