Digilir 2 Pacar sampai Hamil, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Lily Djafar mengatakan dua pacar Bunga -nama samaran- kini sudah dibekuk.
Dasar penangkapan ini dilakukan atas laporan orang tua korban.
Dua pria yang dilaporkan masing-masing, Andri Septiawan,19, Warga Jalan Sidoyoso dan Lucky,21, warga Jalan Tambak Asri, Surabaya.
Bunga sendiri masih berumur 17 tahun dan masuk kategori di bawah umur.
Lily menjelaskan Andri panik setelah mengetahui korban hamil. Korban berbadan dua setelah aksi terlarang itu berulang kali terjadi.
Bahkan tidak hanya di rumah korban, Andri juga menyetubuhi korban di salah satu kos di Jalan Rembang, Surabaya.
“Dalam sebulan menjalani hubungan itu, setidaknya korban sudah digauli hingga 15 kali oleh tersangka,” jelasnya.
Belum selesai penderitannya, korban mendapat perlakuan yang sama ketika menjalin hubungan dengan tersangka Lucky.
JPNN.com SURABAYA – Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Lily Djafar mengatakan dua pacar Bunga -nama samaran- kini
- Ada Jalan Amblas, Lalu Lintas OKU Timur - OKU Selatan Lumpuh Total
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk
- Polisi Ungkap Fakta soal Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Pademangan
- Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
- Pemkot Pekanbaru Mengalami Kendala Pindahkan 277 Pengungsi Rohingya
- Pj Bupati Mimika Perintahkan Perbaikan Fasilitas RS Waa Banti Tembagapura