Digilir 2 Pacar sampai Hamil, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Lily Djafar mengatakan dua pacar Bunga -nama samaran- kini sudah dibekuk.
Dasar penangkapan ini dilakukan atas laporan orang tua korban.
Dua pria yang dilaporkan masing-masing, Andri Septiawan,19, Warga Jalan Sidoyoso dan Lucky,21, warga Jalan Tambak Asri, Surabaya.
Bunga sendiri masih berumur 17 tahun dan masuk kategori di bawah umur.
Lily menjelaskan Andri panik setelah mengetahui korban hamil. Korban berbadan dua setelah aksi terlarang itu berulang kali terjadi.
Bahkan tidak hanya di rumah korban, Andri juga menyetubuhi korban di salah satu kos di Jalan Rembang, Surabaya.
“Dalam sebulan menjalani hubungan itu, setidaknya korban sudah digauli hingga 15 kali oleh tersangka,” jelasnya.
Belum selesai penderitannya, korban mendapat perlakuan yang sama ketika menjalin hubungan dengan tersangka Lucky.
JPNN.com SURABAYA – Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Lily Djafar mengatakan dua pacar Bunga -nama samaran- kini
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Penyelam yang Hilang di Kukar Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Ratusan Sepeda Motor Melepuh di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Ternyata Ini Sebabnya