Digiring ke Tahanan, Bupati Biak Numfor dan Penyuap Bungkam

Digiring ke Tahanan, Bupati Biak Numfor dan Penyuap Bungkam
Teddi Renyut, tersangka penyuapan kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (17/6) malam. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sudah selesai menjalani pemeriksaan intensif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yesaya terlebih dahulu keluar sekitar pukul 21.20 WIB. Rompi tanahan KPK membalut jas hitam dan kemeja putih yang dikenakannya.

Yesaya tampak menenteng koper kecil dan satu buah map saat menuruni tangga lobi KPK. Ia tidak memberikan komentar apapun saat berjalan menuju mobil tahanan.

Sedangkan Teddi keluar pada pukul 21.25 WIB. Ia terlihat menundukan kepala dan tidak mengucapkan sepatah katapun saat memasuki mobil tahanan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Yesaya dan Teddy sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembuatan tanggul laut. Proyek yang dijadikan dasar suap itu berkaitan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Yesaya dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.

Yesaya kini mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Teddi ditahan di Rutan KPK. (gil/jpnn)

JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sudah selesai menjalani pemeriksaan intensif di Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News