Digitalisasi Koperasi, ANKI Dukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021

“Yang selanjutnya diharapkan dapat makin mendorong semangat kaum milenial dalam mengembangkan industri ekonomi komunitas yang berbasis blockchain, kripto, NTF, metaverse, dan atau Web-3,” terangnya.
Sekretaris Jenderal ANKI Firdaus Putra mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2021, pengembangan koperasi multi-pihak yang dimaksud adalah untuk membangun koperasi yang modern dan mampu bersaing di era yang serba digital saat ini.
Ketua Bidang Teknologi Pendukung ANKI Rionald A. Soerjanto mengatakan ANKI akan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan platform yang siap pakai, cepat, aman, nyaman, dan cost effective sebagai pendukung digitalisasi koperasi.
Dikatakan, ANKI akan bekerja sama dengan perusahaan teknologi terkemuka yang sudah terbukti memiliki pengalaman dan kerja sama dengan banyak Lembaga Jasa Keuangan.
Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan ANKI Alwin Jabarti Kiemas mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga pemerintah dan non-pemerintah, serta perusahaan teknologi pendukung lainnya untuk meningkatkan dan mengembangkan digitalisasi koperasi dan inklusi keuangan di Indonesia. (esy/jpnn)
ANKI mendukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 dan memastikan proses digitalisasi koperasi ini dapat berjalan efisien.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
- Titiek Puspa Jalani Operasi akibat Pecah Pembuluh Darah, Ingrid Kansil Bakal Jenguk
- Anggota Dewan DIY Dorong Terwujudnya Regulasi Smart Province
- Civil Society For Police Watch Merilis Hasil Survei Tentang Urgensi Digitalisasi Kepolisian, Hasilnya?
- Akademisi Unas Jakarta: Digitalisasi Kepolisian Sulit Tercapai jika Hulunya Masih Kotor
- HKTI dan Koperasi PKTHMTB Karawang Bekerja Sama Tanam 100 Hektare Sorgum dan Jagung
- Kasus Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi Produsen yang Diduga Curang