Digitalisasi Koperasi, ANKI Dukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021
“Yang selanjutnya diharapkan dapat makin mendorong semangat kaum milenial dalam mengembangkan industri ekonomi komunitas yang berbasis blockchain, kripto, NTF, metaverse, dan atau Web-3,” terangnya.
Sekretaris Jenderal ANKI Firdaus Putra mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2021, pengembangan koperasi multi-pihak yang dimaksud adalah untuk membangun koperasi yang modern dan mampu bersaing di era yang serba digital saat ini.
Ketua Bidang Teknologi Pendukung ANKI Rionald A. Soerjanto mengatakan ANKI akan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan platform yang siap pakai, cepat, aman, nyaman, dan cost effective sebagai pendukung digitalisasi koperasi.
Dikatakan, ANKI akan bekerja sama dengan perusahaan teknologi terkemuka yang sudah terbukti memiliki pengalaman dan kerja sama dengan banyak Lembaga Jasa Keuangan.
Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan ANKI Alwin Jabarti Kiemas mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga pemerintah dan non-pemerintah, serta perusahaan teknologi pendukung lainnya untuk meningkatkan dan mengembangkan digitalisasi koperasi dan inklusi keuangan di Indonesia. (esy/jpnn)
ANKI mendukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 dan memastikan proses digitalisasi koperasi ini dapat berjalan efisien.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
- Gelar Seminar Internasional, SIL UI Membahas Strategi Inklusif untuk Pembangunan Berkelanjutan
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Beraudiensi ke Fraksi Golkar, Forkopi Menyampaikan Aspirasi Soal Revisi UU Perkoperasian
- Survei Schneider Electric: 71 Persen Pemimpin Bisnis Memprioritaskan Keberlanjutan
- Bertrasformasi Jadi Kota Metropolitan, Semarang Fokus Sediakan Infrastruktur Berkelanjutan
- Rapat Bareng Budi Arie, Firnando Minta Syarat Mendirikan Koperasi Dievaluasi