Digitalisasi Koperasi, ANKI Dukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021

Digitalisasi Koperasi, ANKI Dukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021
ANKI mendukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021. Foto: Dokumentasi ANKI

“Yang selanjutnya diharapkan dapat makin mendorong semangat kaum milenial dalam mengembangkan industri ekonomi komunitas yang berbasis blockchain, kripto, NTF, metaverse, dan atau Web-3,” terangnya.

Sekretaris Jenderal ANKI Firdaus Putra mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2021, pengembangan koperasi multi-pihak yang dimaksud adalah untuk membangun koperasi yang modern dan mampu bersaing di era yang serba digital saat ini.

Ketua Bidang Teknologi Pendukung ANKI Rionald A. Soerjanto mengatakan ANKI akan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan platform yang siap pakai, cepat, aman, nyaman, dan cost effective sebagai pendukung digitalisasi koperasi.

Dikatakan, ANKI akan bekerja sama dengan perusahaan teknologi terkemuka yang sudah terbukti memiliki pengalaman dan kerja sama dengan banyak Lembaga Jasa Keuangan.

Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan ANKI Alwin Jabarti Kiemas mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah lembaga pemerintah dan non-pemerintah, serta perusahaan teknologi pendukung lainnya untuk meningkatkan dan mengembangkan digitalisasi koperasi dan inklusi keuangan di Indonesia. (esy/jpnn)

ANKI mendukung Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 dan memastikan proses digitalisasi koperasi ini dapat berjalan efisien.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News