Digituin 10 Kali Kakak Ipar, Siswi SMP Hamil
Sabtu, 09 September 2017 – 01:42 WIB
IM sempat melawan saat dicabuli IP. Namun, dia tak bisa berbuat banyak karena diancam.
Akibat perbuatan IP, siswi SMP itu berbadan dua.
IP dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. (ang/fm)
Warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu itu melakukan perbuatan asusila di beberapa tempat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Warga Desa Parebok Kotim Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai
- Program Inovatif Halikinnor Dianggap Perlu Dilanjutkan
- Program Konkret Halikinnor-Irawati, Satu Pemadam Kebakaran per Wilayah Rawan