Digodok, Aturan Batasi Biaya Pendidikan Tinggi
Rabu, 25 Januari 2012 – 19:30 WIB
JAKARTA -- Tingginya biaya masuk Perguruan Tinggi (PT) menjadi perhatian Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli. Ia menegaskan, saat ini Komisi X DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Menurut dia, di dalam RUU itu ada pasal yang mengatur standar biaya pendidikan tinggi.
"Itulah mendesak UU Pendidikan Tinggi yang sekarang sedang dibahas Komisi X. Ada pasal yang mengatur standar biaya pendidikan tinggi yang menjadi pedoman bagi PT dalam menentukan biaya kuliah," kata Zulfadhli, kepada JPNN, Rabu (25/1), di Jakarta.
Seperti diberitakan, para calon mahasiswa baru harus merogoh kocek dalam-dalam setiap mendaftar ke kampus idamannya. Sebab, hingga saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum memiliki aturan baku untuk penetapan biaya kuliah. Penetapan besaran biaya kuliah diberikan seluas-luasnya kepa kampus.
Wakil Mendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Selasa (24/1) mengatakan, aturan untuk membuat rambu-rambu penetapan besaran biaya kuliah termasuk SPP memang belum ada. "Tetapi rencana ke arah situ sudah ada. Sedang digodok di Dikti," kata Musliar
JAKARTA -- Tingginya biaya masuk Perguruan Tinggi (PT) menjadi perhatian Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli. Ia menegaskan, saat ini Komisi X DPR tengah
BERITA TERKAIT
- Santri Disabilitas di Bandung Terima Beasiswa Pendidikan Khusus
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation