Digodok, Aturan Batasi Biaya Pendidikan Tinggi
Rabu, 25 Januari 2012 – 19:30 WIB

Digodok, Aturan Batasi Biaya Pendidikan Tinggi
Menurut Zulfadhli, sudah ada kesepahaman antara Komisi X dan Kemendikbud soal pasal yang mengatur standar biaya pendidikan tinggi yang menjadi pedoman bagi PT dalam menentukan biaya kuliah,
Baca Juga:
"Kalau soal pasal itu sudah sepaham. Yang belum sekarang adalah tentang upaya menjadikan Kemdikbud sebagai satu-satunya lembaga pengelola PT," ujar bekas Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, itu.
Menurutnya, alasan menjadikan Kemdikbud sebagai satu-satunya lembaga pengelola PT sesuai dengan amahan UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Sesuai dengan amanah UU Sisdiknas bahwa pendidikan dikelola oleh satu sistem nasional," kata politisi Partai Golkar itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Tingginya biaya masuk Perguruan Tinggi (PT) menjadi perhatian Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli. Ia menegaskan, saat ini Komisi X DPR tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- HaiGuru Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, Kuasai Teknologi AI
- PIS Buka Program Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Memperkuat SDM Pelaut
- SPMB 2025: Jalur Prestasi Jenjang SMP dan SMA Ditambah
- UTBK-SNBT 2025 Bocor, Peserta Pasang Kamera di Behel Gigi, Kuku dan Kancing
- Pameran Pendidikan Turki Terbesar Hadir di Jakarta, Ada 25 Kampus Ternama
- Senat Akademik UPI Tuntut Aturan Pemilihan Rektor Diubah