Digodok Aturan Kompensasi Pensiun Dini PNS
Kamis, 23 Juni 2011 – 23:55 WIB
JAKARTA -- Rencana pemerintah menawarkan pensiun dini bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampaknya bukan sekadar wacana. Pemerintah mulai menyiapkan aturan yang akan menjadi payung hukum pensiun dini PNS, termasuk bentuk-bentuk kompensasinya.
Wakil Menteri Keuangan Any Ratnawati mengatakan, saat ini payung hukum untuk pensiun dini bagi kalangan PNS sedang digodok serius.
‘’Prinsipnya harus dibuka opsi seperti itu. Kalau memang ada berniat pensiun dini lebih baik karena struktur PNS menjadi ramping. Nanti akan dihitung kompensasi dan diformulasikan lagi legalitas aturannya,’’ kata Any Ratnawati di Jakarta, Kamis (23/6).
Untuk menyiapkan legalitas dari aturan pensiun dini bagi PNS ini, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Kementrian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).’’Saya cari dulu aturannya untuk mencari legalnya,’’ kata Any.
JAKARTA -- Rencana pemerintah menawarkan pensiun dini bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampaknya bukan sekadar wacana. Pemerintah mulai
BERITA TERKAIT
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok