Digodok, Aturan Pelaksanaan Outsourcing
Selasa, 03 April 2012 – 17:52 WIB
JAKARTA--Kementerin Tenga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menyusun aturan teknis pelaksanaan sistem outsourcing. Menakertrans Muhaimin Iskandar menerangkan, aturan ini akan menjadi acuan bagi perusahaan dalam menggunakan tenaga outsourcing. "Selama ini aturan outsourcing hanya menggunakan surat edaran itu saja. Maka dari itu, dalam waktu dekat kita akan mengeluarkan apa yang disebut peraturan pelaksanaan dari pelaksanaan outsourcing," ujarnya.
"Aturan ini nantinya akan menjadi pelindung tenaga outsourcing dan acuan bagi perusahaan agar dapat memperlakukan tenaga outsourcing. Karena selama ini tenaga outsourcing kurang mendapatkan perlakuan yang baik," ungkap Muhaimin di Jakarta, Selasa (3/4).
Muhaimin menjelaskan, aturan mengenai outsourcing ini akan memperkuat Surat Edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans Nomor B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerin Tenga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menyusun aturan teknis pelaksanaan sistem outsourcing. Menakertrans
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani